Ini Jum’at ? Serius lo ini Jum’at ? Beneran ? Sumpeh lo ? (Di gampar pake skripsi). “Thank God Its Friday” gw dulu setuju dengan perkataan itu, setuju banget malah, lo tau kenapa ? soalnya pas SMA dulu pelajaran di hari Jum’at enak-enak (ga kok ga gw makan) Cuma ada 2 pelajaran, bahasa inggris sama kesenian ,wih ! gimana gw ga cinta ama hari jum’at ? pelajaran gw semua sob! Nyahahaha. Tapi semenjak gw masuk kuliah, FYI gw sekarang kuliah di Universitas Sriwijaya Palembang, ngambil jurusan Ilmu Hukum kelas siang. I’m not a morning person (biarin grammar nya) makanya gw ngambil kelas siang aja biar ga takut telat, tapi ada satu kendala lain yang bikin gw males masuk kelas siang “Ngantuk” , “Laper” dua kata yang bisa mengancam nilai IPK gw. Emang bener men, kuliah siang itu ternyata ga se-enak yang lo bayangin banyak godaan-godaan terkutuk datang menghampiri. Mulai dari hasutan temen ,kondisi perut, keadaan otak, kekuatan mata yang mulai menipis, dan semua godaan yang lain yang menyebabkan pertahanan tekad gw menciut dan akhirnya hancur.
                FYI setiap hari Jum’at gw kebagian Mata Kuliah Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Bahasa Indonesia, dan semuanya MEMBOSANKAN. Membosankan disini bukan berarti gw ga suka ama pelajarannya, tapi gw ga terlalu tertarik dengan pelajarannya. Memang terkadang gw semangat banget pengen masuk, tapi ada saatnya juga gw males banget masuk (ky sekarang ini -_-). Gw orangnya moody banget, semua gw lakuin berdasarkan mood, mau itu kegiatan yang penting ataupun ga penting, kalo mood gw ilang, gw bisa blank, diem, bengong, ga mau ngapa-ngapain, ky orang bego. Nah disaat gw berada di situasi yang seperti itu gw memerlukan moodbooster, contohnya pacar gw :v tapi sayang nya pacar gw masih Pre Order ,yang estimasi kedatangannya Cuma Tuhan yang maha esa yang tau -_- (iye gw jones, ga suka lu? :v). Iya gw orangnya random banget, ky cewe pas mau diajak jalan, ditanya mau makan dimana jawabnya terserah, eh pas diajak makan pecel lele ditengah jalan gw malah digampar, padahal kan gw mau ngasih dia pengalaman baru makan di tengah jalan, huft.
                Jum’at ini sebenernya gw lagi ga enak badan, kepala gw pusing, perut gw mual, gw muntah-muntah, tiba-tiba gw jadi kepengen makan durian, ternyata gw hamil, nyahahah ngga-ngga becanda doang sob :v . Tapi ini gw beneran ga enak badan, kepala gw pusing terus badan gw juga terasa panas, disaat-saat begini nih datang suatu keadaan yang bernama Dilema. Dilema itu ialah suatu keadaan dimana otak lo harus ngelakuin sesuatu yang lo selalu lakukan, tapi hati lo gamau ngelakuin hal tersebut. Dan hal yang otak gw harus lakuin ialah Kuliah di hari Jum’at. Gw ngerasa males banget kuliah di hari ini selain gw lagi sakit, cuacanya juga panas banget sob, cuaca ky gini nih yang paling gw benci -_-. Tapi semales-malesnya gw kuliah, gw pasti kuliah kalo inget keluarga gw dirumah. Inget ibu bapak gw kerja keras buat biayain kuliah gw, inget adek-adek gw, semua rasa malas itu pun hilang sudah.
                Yak, berhubung ini udah ampir jam 12 gw mau siap-siap mo pergi kuliah dulu, doain yak semoga nanti pas kuliah gw ga kenapa-kenapa, contohnya ky nanti pas lagi di kelas gw tiba-tiba dicium dosen, itu horror banget sob. Nanti malem gw bakal posting lagi, jadi Stay Tune ya guys ! Selamat berakhir pekan ! Stay say TGIF ! see you around ~
Yow man, kenalin, gw Yogha Bramesta Sandrianto, iya gw tau nama gw panjang, iya bully aja terus ,kampret emang -_-. Sebenrnya tujuan gw nulis ini ga ada maksud tertentu sih, sumpah gw ga ada maksud apa-apa, jujur gw nulis ini spontan aja ga ada rencana , no planning no meaning. Gw nulis ini di kereta , dalam perjalanan gw dari Palembang ke Kota kelahiran gw Lubuklinggau. Yoi, gw anak linggau, gw bangga banget men jadi anak linggau, karena menurut gw linggau itu keren men, linggau itu beda sama yang lain mau kemana pun gw pergi , kota kelahiran gw selalu membuat gw lebih nyaman.mungkin karena itu orang orang banyak bilang “Your Hometown is Your Heaven” . dan gw sangat menyetujui perkataan itu, always.
                Kata ibu gw sih gw lahir senin pagi tanggal 4 november 1996, makanya sampe sekarang 4 desember selalu jadi hari Ulang Tahun gw, yang selalu gw harap ga bakal pernah datang, karena lo tau men, setiap tiba hari ulang tahun lo, umur lo selalu berkurang men, bukan bertambah, dan lo bakal ninggalin semua masa masa kecil dan masa remaja lo yang ga bakal ada duanya, pasti saat lo dewasa nanti lo bakal merenung, mikirin masa kecil lo, yang semula ga tau apa apa , yang dulunya ga tau cinta yang dulu cuma taunya maen aja, itu epic banget men, lo pasti bakal ngerinduin masa-masa itu. Percaya men, trust me it works #bukan iklan L-*en :v
                Gw masih inget banget jaman jaman gw masih bocah (baca: anak yang polos) ,FYI, gw ini anak 90 an men, jadi gw ini tumbuh bersama Tasya, Sherina, Chiqiuta Meidy (kalo ga percaya ya udah sih) gw juga masih inget banget jajanan gw jaman SD dlu ky YOSAN yang gw kumpulin hurufnya untuk membentu kata YOSAN yang sampe sekarang gw ga pernah nemuin Huruf N nya -_- trus juga ada perman payung , wih ntuh permen paporit gw banget men, gw ampe beli banyak banget buat lebaran trus gw sembunyiin biar ga di makanin ama sodara gw wkwk iya gw jahat banget dlu.
                Gw ada pengalaman lucu sewaktu lebaran (menurut gw sih bukan lucu ,lebih mendekati ke memalukan sih -,-)  waktu itu gw masih SMP kelas 2 jadi ceritanya gini, waktu itu gw lagi siap-siap buat beribadah sholat ied di Masjid deket rumah gw, ya you know lah, kalo anak-anak SMP itu ky gimana, mau ke warnet aja dandanan nya ,beuh, udah ky mau ke mall aja. Ga berapa lama nyokap gw manggil ngajakin pergi ke Masjid bareng ,karena dandan gw lama gw bilang aja ke nyokap gw
“iya ma, ntaran aja, ini masih lama pake bajunya, mama duluan aja” alhasil gw pun berangkat belakangan. Pas waktu itu gw inget banget, gw lagi jatuh cinta ama tetangga gw ,seumuran sama gw, yaa sebut sajaTia, demi menarik perhatian doi gw pake dandanan yang menurut gw paling ngetrend pada masa itu “Baju Koko Uje” lo tau kan men ? baju koko nya ustad jefri, yang dibagian lehernya ada belahannya, yang setiap saat lo ngeliat kebawah lo bisa liatin tete lo menggantung di dada. Sesudah semuanya siap gw pun berangkat ke Masjid, dan lewat depan rumahnya si Tia, lo tau men ? didepan rumahnya tia gw liat dia juga lagi siap-siap mau berangkat, saking terpesona nya gw ngeliat kecantikannya tia, gw lupa ga pake celana ! (itu bercanda) ,saking  terpesonanya gw , gw ga sadar kalo gw berjalan ke arah yang salah. Ke arah selokan alias got alias comberan , alhasil kaki gw masuk ke lubang laknat itu, dan si tia ngeliat sambil ketawa. gw kaget, gw shock, gw kejang, gw gagal tes SNMPTN. Gw cepet-cepet ke Masjid ,Sholat, Dengerin ceramah, balik kerumah, maaf-maafan, keliling komplek buat dapet uang lebaran :v tentunya ga mampir ke rumahnya si tia, malu kampret.
                Yak, segini aja dlu deh gw berbagi pengalaman buat lu, minta pendapatnya ya, kalo menurut lu lu bagus gw lanjutin, kalo ngga ya gw tetep lanjutin, bodo amat :v tulis di kolom komentar dibawah yak ! see you around~
A. Negara Sebagai Objek Ilmu Pengetahuan
            Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia disepanjang sejarah umat manusia. Konsep negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling sederhana sampai yang paling kompleks di zaman sekarang. Negara selalu menjadi objek kajian berkembangnya ilmu pengetahuan. Banyak cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai objek kajiannya. Misalnya Ilmu Politik, Ilmu Negara, Ilmu Hukum Kenegaraan, Ilmu Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Ilmu Administrasi Pemerintahan. Namun sebenarnya artian negara tidak mudah di definisikan. Meskipun tidak mudah didefinisikan, O.Hood Philips, Paul Jackson, dan Patricia Leopold mengartikan negara sebagai :
                “An Independent political society occupying a defined territory, the members of which are united together for the purpose of resisting external force and the preservation of internal order”.[1]
                Secara sederhana para sarjana sering menguraikan empat unsur pokok dalam setiap negara[2], yaitu: (i) a definite territory (ii) population (iii) a government (iv) sovereignty. Negara sebenarnya merupakan konstruksi yang diciptakan umat manusia tentang pola hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat yang diorganisasikan sedemikian rupa untuk memenuhi kepentingan dan mencapai tujuan bersama. Apabila perkumpulan itu diorganisasikan untuk mencapai tujuan tertentu (sebagai unit pemerintahan) ,maka perkumpulan itu dapat dikatakan diorganisasikan secara politik (body politic).
Negara sebagai body politic itu oleh ilmu negara dan ilmu politik sama-sama dijadikan sebagai objek utama kajiannya. Sementara itu, ilmu Hukum Tata Negara mengkaji aspek hukum yang membentuk dan yang dibentuk oleh organisasi negara itu. Ilmu politik melihat negara sebagai a politicial society dengan memusatkan perhatian pada dua bidang kajian, yaitu teori politik (politicial theory) dan organisasi politik (politicial organization). Ilmu politik sebagai bagian dari ilmu sosial lebih memusatkan perhatian pada negara sebagai realitas politik. Seperti dikatakan oleh M.G. Clarke :
                politics can only be understood through the behaviour of its participants and that this behaviour is determined by ‘social forces’: social, economic, racial factions,etc”.
B. Ilmu Hukum Tata Negara
1. Peristilahan
            Ilmu Hukum Tata Negara Merupakan salah satu cabang hukum yang secara khusu mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Dalam bahasa Belanda, untuk perkataan Hukum Tata Negara juga biasa dipergunakan istilah staatsrecht atau hukum negara (state law). Dalam istilah staatsrecht itu terkandung dua pengertian, yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas), dan staatsrecht in engere zin (dalam arti sempit). Hukum tata negara dalam arti luas mencakup hukum tata negara (verfassungsrecht) dalam arti sempit dan Hukum administrasi negara (verwaltungsrecht).
                Istilah “Hukum Tata Negara” dapat dianggap identik dengan “Hukum Konstitusi” yang merupakan terjemahan langsung dari perkataan Constitutional Law (Inggris), Droit Constitutional (Prancis), Diritto Constitutional (Italia),Atau Verfassungsrecht (Jerman). Diantara para ahli hukum, ada pula yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah Hukum Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya daripada istilah Hukum Konstitusi. Hukum Konstitusi dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam perspektif teks Undang-Undang Dasar, sedangkan Hukum Tata Negara tidak hanya terbatas pada undang-undang dasar. Hanya saja yang dibahas dalam Hukum Tata Negara atau Hukum Konstitusi itu sendiri hanya terbatas pada hal-hal yan berkenaan dengan aspek hukumnya saja. Oleh karena itu ,lingkup bahasannya lebih sempit daripada Teori Konstitusi sebagaimana yang dianjurkan untuk dipakai oleh Prof. Mr. Djokosoetono, yaitu Verfassungslehre atau Theorie der Verfassung.[3] Sejalan dengan penggunaan kata theorie dan lehre tersebut dapat dibandingkan pula antara staatsrecht dengan staatslehre. Dalam staatslehre dibahas mengenai persoalan negara dalam arti luas, sedangkan staatsrecht hanya mengkaji aspek hukumnya saja, yaitu hukum negara (state law).
                Dalam ilmu hukum tata negara juga berlaku doktrin “teori fiktie hukum” (legal fiction theory) yang menyatakan bahwa suatu negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak negara itu terbentuk. Terbentuknya negara itu terletak pada tindakan yang secara resmi menyatakan terbentuk, yaitu melalui penyerahan kedaulatan (transfer of authority) dari negara induk seperti penjajah kepada negara jajahannya, melalu pernyataan deklarasi atau proklamasi, ataupun melalui revolusi dan perbuatan kekuasaan melalui kudeta.
2. Definisi Hukum Tata Negara
                Diantara para ahli hukum ,dapat dikatakan, tidak terdapat rumusan yang sama tentang definisi hukum dan demikian pula dengan definisi hukum tata negara sebagai cabang ilmu pengetahuan hukum. Berikut berbagai pandangan para sarjana :
a. Christian van Vollenhoven
                Menurut van Vollenhoven, hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan  menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing,serta menentukan pula susunan dan kewenangan badan-badan yang dimaksud.[4]
b. Paul Scholten
                Menurut Paul Scholten Hukum Tata Negara itu tidak lain adalah het recht dat regelt de staatsorganisatie, atau hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara. Dengan rumusan demikian, Scholten hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi nonnegara,seperti gereja dan lain-lain.
c. Maurice Duverger
                Menurut sarjana Prancis, Maurice Duverger, hukum tata negara adalah salah satu cabang hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara. Maurice juga memberikan tekanan pada aspek keorganisasian serta tugas-tugas dan kewenangan lembaga-lembaga sebagai alat kelengkapan negara.
                Dengan demikian, ilmu hukum tata negara dapat dirumuskan sebagai cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan ;(i) konstitusi yang berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara; (ii) istitusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya; (iii) mekanisme hubungan antarinstitusi itu; serta (iv) prinsip-prinsip hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.
3. Hukum Tata Negara Formal dan Materiil
            J.H.A. Logemann, dalam bukunya staatsrecht, membedakan antara formeele stelselmatigheid dan materieele stelselmatigheid.[5] Istilah yang pertama adalah hukum tata negara, sedangkan yang kedua adalah asas-asas hukum tata negara. Perbedaan keduanya seakan-akan adalah perbedaan antara bentuk dan isi.
Seperti halnya undang-undang, menurut Djokosoetono, konstitusi yang menjadi objek kajian hukum tata negara materiil dan formal juga memiliki tiga arti, yaitu dalam arti materiil, dalam arti formal, dan dalam arti naskah yang terdokumentasi. Menurutnya undang-undang dapat dilihat:[6]
a.     dalam arti materiil, algemene verbindende voorschriften;
b.     dalam arti formal, yaitu bahwa undang undang itu telah mendapat persetujuan 
        (wilsovereen-stemming) bersama antara pemerintah dan DPR; dan
c.     dalam arti naskah hukum yang jarus terdokumentasi (gedocumenteerd) dalam Lembaran
        Negara supaya bersifat bewijsbaar atau dapat menjadi alat bukti dan stabil sebagai satu
        kesatuan rujukan.
                Demikian pula konstitusi yang menjadi objek kajian utama hukum tata negara juga mempunyai tiga pengertian, yaitu:[7]
a.     Constitutie in materiele zin dikualifikasikan karenaisinya (gequalificerd naar de inhoud)
        misalnya berisi jaminan hak asasi, bentuk negara, dan fungsi-fungsi pemerintahan, dsb;
b.     Constitutie in formele zin dikualifikasikan karena pembuatnya (gequalificerd naar de
        maker), misalnya oleh MPR;
c.     Naskah Grondwet, sebagai geschreven document, misalnya harus diterbitkan dalam
        Lembaran Negara, voor de bewijsbaarheid en voor de stabiliteit sebagai satu kesatuan
        Rujukan, yaitu sebagai naskah kenegaraan yang penting atau belangrijke staatkundige
        stukken.
  4. Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif
            Hukum tata negara juga dapat dibedakan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif. Hukum Tata Negara Umum membahas asas-asas, prinsip-prinsip yang berlaku umum, sedangkan Hukum Tata Negara Positif hanya membahas hukum tata negara yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu, sesuai dengan pengertian hukum positif.
                Kadang-kadang dalam istilah Hukum Tata Negara Indonesia juga tercakup dua pengertian, yaitu (i) hukum tata negara positif yang sedang berlaku di Indonesia dewasa ini, dan (ii) berbagai kajian mengenai hukum tata negara Indonesia di masa lalu dan yang akan datang. Hukum Tata Negara yang kita bahas disini dapat dibedakan dalam tiga aspek, yaitu: 
a.     Hukum Tata Negara Umum yang berisi asas-asas hukum yang bersifat universal;
b.     Hukum Tata Negara yang berisi asas-asas yang berkembang dalam teori dan praktik
        di suatu negara tertentu, seperti misalnya Indonesia.
c.     Hukum Tata Negara Positif yang berlaku di Indonesia yang mengkaji mengenai hukum
        positif di bidang ketatanegaraan di Indonesia. 
                Pada umumnya, aspek hukum tata negara yang kebanyakan mewarnai pemikiran para ahli hukum tata negara seperti yang tercermin dalam berbagai buku yang diterbitkan dan menjadi bahan bacaan di berbagai perguruan di Indonesia adalah yang disebutkan terakhir, yaitu Hukum Tata Negara Positif.
5. Hukum Tata Negara Statis dan Dinamis
                Hukum tata negara juga dapat dibedakan antara sifatnya yang statis dan dinamis. Ilmu Hukum Tata Negara itu disebut sebagai ilmu yang statis atau keadaan diam (staat in rust). Hukum Tata Negara yang bersifat statis inilah yang biasa disebut sebagai Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti luas, mencakup Hukum Tata Negara dalam arti dinamis, yaitu manakala negara sebagai objek kajiannya ditelaah dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
                Perhatian pokok ilmu Hukum Tata Negara (Verfassungsrecht, Constitutional Law, Droit Constitutionnel) adalah menyangkut struktur hukum dan kehidupan bernegara,sedangkan ilmu Hukum Administrasi Negara memusatkan perhatian pada substansi sistem pengambilan keputusan dalam kegiatan pemerintahan.
C. Keluarga Ilmu Hukum Kenegaraan
1.  Keluarga Ilmu Hukum Kenegaraan pada Umumnya
            Ilmu Hukum Tata Negara termasuk keluarga ilmu hukum kenegaraan (staatslehre). Seperti dikemukakan diatas, staatslehre atau theorie der staat dapat dibagi dua, yaitu staatslehrein ruimere zin atau teori negara dalam arti luas dan staatslehre in engere zin atau teori negara dalam arti sempit.
                Dalam bukunya yang terkenal berjudul Allgemeine Staatslehre, Georg Jellinek, ahli hukum kenamaan dari Austria menguraikan pohon ilmu kenegaraan atau staatswissenschaft dalam arti luas mencakup ranting-ranting ilmu pengetahuan sbb:
                Staatswissenschaft dalam arti yang sempit meliputi:
a.     beschreidende staatswissenschaft, yaitu staatenkunde;
b.     theoritische staatswissenschaf atau staatsleer; dan
c.     pratktische staatswissenschaft atau angewandte staatswissenschaft.
                Sementara itu cabang ilmu pengetahuan hukum yang biasa disebut dengan istilah rechtswissenschaft meliputi:
a.     Verfassungsrecht
b.    Verwaltungsrecht; dan
c.     Internationale recht.
                Sedangkan theoritische staatswissenschaft atau staatsleer dibagi ke dalam:
a.     allgemeine staatslehre atau ilmu negara umum; dan
b.     besondere staatslehre atau ilmu negara khusus.

2. Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik serta Ilmu Sosial Lainnya
            Dalam bukunya Wetenshap der Politiek, Prof. Barents secara khusus menyatakan:
Een van de meest actuele afbakenningsproblemen, welke wij uit moeten als wij deze wetenshap een plaats trachten te geven tussen de andere, is de grensbepaling met de jurische vakken; het staats en administratiefrecht, het volkens-recht en de rechtsfilosofie..”
“De scheiding tussen de juridische vakken en de wetenshap der politiek is dan ook de belangrijkste reden, waarom deze laatste beter niet ‘algemeine staatsleer’ og kortweg staatsleer kan heten”.
“Voor de samengang tussen de studie het jurische geraamnte onderzocht, en de andere die helt vlees er omheen beziet”.[8]
                Ibarat tubuh manusia ,maka ilmu hukum tata negara diumpamakan oleh Barent sebagai kerangka tulang belulangnya, sedangkan ilmu politik ibarat daging-daging yang melekat di sekitarnya (het vlees er omheen beziet). Oleh sebab itu, untuk mempelajari hukum tata negara, terlebih dulu kita memerlukan ilmu politik, sebagai pengantar untuk mengetahui apa yang ada dibalik daging-daging disekitar kerangka tubuh manusia yang hendak diteliti. Dalam hal ini, negara sebagai objek studi hukum tata negara dan ilmu politik juga dapat diibaratkan sebagai tubuh manusia yang terdiri atas daging dan tulang.
3. Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara
            Ilmu Negara atau staatsleer (Bahasa Belanda) atau staatslehre (Bahasa Jerman) adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok  mengenai negara dan hukum tata negara.[9] Oleh karena itu, ilmu negara merupakan ilmu pengantar untuk mempelajari ilmu Hukum Tata Negara, ilmu Hukum Administrasi Negara, dan juga ilmu Hukum Internasional Publik.
                Dalam ilmu negara yang diutamakan adalah nilai teoritis-ilmiahnya, sedangkan dalam ilmu Hukum Tata Negara dan ilmu Hukum Administrasi Negara terkait pula dengan norma hukumnya dalam arti positif. Oleh karena itu, ilmu negara disebut sebagai seinwissenschaft, sedangkan Hukum Tata Negara dan juga Hukum Administrasi Negara merupakan normwissenschaft.
                Disamping itu perbedaan antara ilmu negara dan hukum tata negara juga dapat dilihat pada objek penelitiannya. Jika objek penelitian ilmu negara adalah asas-asas pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukumnya secara umum, maka objek Hukum Tata Negara sebagai ilmu adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu di suatu tempat. Oleh karena itu, lazim disebut Hukum Tata Negara positif sebagai Hukum Tata Negara Indonesia atau Hukum Tata Negara Amerika, Inggris, Belanda, Jepang, dan sebagainya.
4. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
            Dalam arti luas, Hukum Tata Negara itu sendiri memang mencakup juga pengertian hukum tata negara dalam arti sempit dan hukum administrasi negara. Bagi mereka yang menyetujui Oppenheim, perbedaan diantara keduanya dikaitkan dengan perbedaan antara objek negara yang dikaji, yaitu negara dalam keadaan diam (Staat in rust) dan negara dalam keadaan bergerak (Staat in Beweging).
                Jika kita menelaah perbedaan di kalangan para ahli mengenai lingkup masing-masing kedua cabang ilmu Hukum Tata Negara dan Administrasi negara itu, menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, pendapat-pendapat tersebut diatas pada garis besarnya dapat dibedakan dalam dua kelompok. Kelompok yang pertama membedakan ilmu Hukum Tata Negara dan ilmu Hukum Administrasi Negara secara prinsipil karena menurut mereka berdua ilmu pengetahuan ini dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistematikanya maupun isinya, seperti Christian van Vollenhoven. Sementara itu ,banyak ahli hukum lain yang beranggapan bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang bersifat asasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat praktisnya saja . Hukum Administrasi Negara tidak lain merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit.inilah yang disebut sebagai teori residu dalam memahami dan membedakan definisi ilmu hukum administrasi negara dari ilmu hukum tata negara.[10] 
Berhubung hukum tata negara dan hukum administrasi negara merupakan suatu jenis hukum yang tersendiri (als byzonder soort van recht) yang mempunyai obejek penyelidikan hukum, maka sistematika hukum pada umumnya dapat diterapkan pula terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Sistematika Logemann adalah sebagai berikut:
1).          Hukum Tata Negara dalam arti sempit meliputi :
a. persoonsleer yaitu mengenai persoon dalam arti hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia
b. gebiedsleer, yang menyangkut wilayah atau lingkungan dimana hukum itu berlaku.
2).          Hukum Administrasi Negara meliputi ajaran mengenai hubungan – hubungan hukum (leer der rechtsbetrekkingen).
Dengan demikian menurut Logemann, [11] dapat dikatakan bahwa ilmu Hukum Tata Negara itu mempelajari[12] susunan jabatan, tugas dan kewajiban jabatan, kekuasaan dan wewenang jabatan, hubungan antar jabatan, penggantian jabatan, batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang yang dikuasainya, dan penunjukkan mengenai jabatan, sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari jenis, bentuk, serta akibat hukum, yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.
5. Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional Publik
            Meski sama-sama cabang dari ilmu hukum publik, objek perhatian Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional Publik sangat berbeda. Hukum Tata Negara hanya mempelajari negara dari struktur internalnya, sedangkan Hukum Internasional Publik mempelajari hubungan-hubungan hukum antarnegara itu secara eksternal.
                Keduanya sama-sama menelaah dan mengatur mengenai organisasi negara. akan tetapi, Hukum Internasional mempelajari dan mengatur mengenai hubungan-hubungan eksternal dari negara, sedangkan Hukum Tata Negara berurusan dengan aspek-aspek hubungan yang bersifat internal dalam negara yang dikaji.



D. Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
            Buku J.H.A Logemann yang diterbitkan pada 1948 di Leiden yang berjudul “Over de Theorie van Een Stellig Staatsrecht” berisi tiga bagian, yaitu bagian pertama: (1) Hukum Positif; (2) Hukum Tata Negara Positif; (3) Sistem Formil Hukum Tata Negara Positif.[13] Pada bagian kedua: (1) Hukum Tata Negara; (2) Kesistematisan Hukum Tata Negara; (3) Bentuk Penjelmaan Sosial Negara; (4) Negara Dalam Hukum Positif; (5) Hukum Tata Negara dalam arti Sempit; (6) Hukum Administrasi; dan (7) Tipe-tipe Negara.
Sedangkan pada bagian ketiga, dibahas mengenai: (1) Jabatan sebagai pribadi; (2) Batas-batas Jabatan; (3) Lahir dan Lenyapnya Jabatan; (4) Cara Menempati Jabatan; (5) Jabatan dan pemangku jabatan: Perwakilan; (6) Jabatan dan pemangku jabatan: Hubungan Dinas dengan Negara; (7) Jabatan Majemuk; (8) Kelompok Jabatan; (9)  Lingkungan Kerja; (10) Wewenang Hukum; (11) Pegangan Waktu; (12) Pegangan ruang dan Pegangan Pribadi; dan (13) Perbandingan Kekuasaan.
E. Objek dan Lingkup Kajian Hukum Administrasi Negara
            Untuk menggambarkan lingkup kajian atau bahasan mengenai Hukum Administrasi Negara, berikut adalah tulisan Sabien Lust,[14] yang menggambarkan lingkup kajian Hukum Administrasi Negara. Menurutnya Hukum Administrasi Negara itu mencakup pembahasan mengenai “Definition of administrative law and the use of administrative power” serta “the place of executive in the constitutional system”, “the Administrative Powers”, “the Instruments Available to the Administration”, “the Norms the Administrative Authorities  Have to Comply”, dan “Legal Protection Against Administrative Action”.[15]



[1]O.Hood Philips,Paul Jackson and Patricia Leopold, Constitutional and Administrative,8th edition,(London: Sweet and Maxwell, 2001),hlm.4.
[2] A.Approdai, The Substance of Politics, (India: Oxford University Press,2005), hlm. 11.
[3] Djokosoetono, Op. Cit., hlm. 45.
[4] Christian van Vollenhoven, Staatsrecht Overzee, (Leiden: Stenfert Kroese, 1934), hlm.30.
[5]Moh. Kusnardi dan Bintan R.Saragih, ilmu Negara, edisi revisi, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), hlm.10.
[6] Djokosoetono, Op. Cit., hlm. 47-48.
[7] Ibid.
[8] Barents, De Wetenshap der Politiek, een terreinverkenning, derde durk, (Gravenhage: A.A.M. Stols’s, 1952), hlm. 78, 82, 83
[9] Kusnardi dan Saragih, Op. Cit., hlm. 8.
[10] Kusnardi dan Ibrahim, Op. Cit., hlm. 35.
[11] Lihat juga J.H.A. Logemann, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif (terjemahan, disertai pengantar G.J. Resink), (Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve, tanpa tahun).
[12] Logemann, Over de theorie van een stelling Staatsrecht, (Jakarta: Saksama, 1954), hlm. 54, 59
[13] Buku ini diterjemahkan oleh Makkatutu dan J.C. Pangkerego serta dikoreksi oleh G.H.M. Riekerk serta diberi kata pengantar oleh G.J. Resink, lalu diterbitkan oleh Ichtiar Baru-van Hoeve, Jakarta, pada 1975. Sebelumnya buku ini pernah diterbitkan dalam bentuk asli untuk kebutuhan perkuliahan dengan judul “College-aantekeningen over het staatsrecht van Nederlands-Indie”.
[14] Rene Seerden dan Frits Stroink (eds.), Administrative Law of The European Union, Its Member States and the United States, (Groningen: Intersentia Uitgevers Antwerpen, 2002), hlm. 5-58
[15] Lihat A.Alen, Handboek van het Belgisch Staatsrecht, (Antwerpen: Kluwer Rechtswittenschappen, 1995), hlm. 889; H. Bocken and W. De Bondt (eds), Introduction to Belgian Law, (Brussel: Bruylant, 2001), hlm. 464; A. Mast, J.Duardin, M.van Damme and J. Vande Lanotte, Overzicht van het Belgisch Administratief recht, (Antwerpen: Kluwer-Rechtswetenschappen, 1999), hlm. 10, 18 dan lain-lain.